Kekesalan mantan anak buah Johnny G Plate di Kominfo ini diungkapkan saat membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara, pada sidang korupsi proyek BTS.
Anang membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS. Anang pun mengungkap kekesalannya ke mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Jaksa mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah membongkar aliran duit ke pihak di luar perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Irwan Hermawan menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022.