Perusahaan yang sengaja memberi gaji di bawah UMR berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda AU$ 1,65 juta atau setara Rp 16,5 miliar.
Anies menghadiri acara perpisahan Dubes Australia untuk Indonesia. Dalam acara itu, Anies bertemu dengan sejumlah menteri kabinet hingga Hashim Djojohadikusumo.