Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta, terutama masyarakat tidak mampu, untuk memudahkan akses layanan kesehatan.
Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta. Program ini fokus pada masyarakat tidak mampu dan mulai berlaku akhir 2025.