detikBali
Pemkot Mataram Hapus Denda PBB 100 Persen hingga 31 Oktober
Pemkot Mataram bebaskan denda tunggakan PBB dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Warga hanya perlu membayar pokok pajak. Manfaatkan kesempatan ini!
4 jam yang lalu