Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan SE yang mengatur penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H untuk menciptakan suasana khusyuk.
Jemaah An-Nadzir di Gowa menetapkan Idul Adha 2025 pada 5 Juni, sehari lebih awal dari pemerintah. Penetapan berdasarkan pengamatan bulan dan teknologi.