MenPANRB Rini Widyantini menegaskan digitalisasi perlindungan sosial harus berbasis data. Proses pengajuan bantuan sosial dipangkas dari 7 menjadi 3 tahap.
Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi keuntungan jika digunakan dengan tepat. Bahkan, ini dapat mendongkrak produktivitas hingga revenue perusahaan.