detikNews
MS Aceh Vonis Bebas Pria Terduga Pemerkosa Keponakan
Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan akeponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara.
Senin, 24 Mei 2021 01:33 WIB







































