Adik Arif si pembunuh 'wanita dalam koper' ditetapkan sebagai tersangka karena membantu buang jasad. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas keikutsertaannya.
Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 5 orang yang diduga akan tawuran. Barang bukti 3 celurit disita.