PT Asuransi Jiwasraya mengakui tidak bisa mengembalikan dana pensiunan 100%. Saat ini, mereka telah membayar Rp 132 miliar dari total kewajiban Rp 486 miliar.
Dua pegawai Puskesmas Kemusu, Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 1,9 miliar. Dugaan korupsi ini berawal kecurigaan rekan-rekan tersangka.
Dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan tersangka korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Ternyata uang yang ditilap merupakan hak pegawai.