KPK ungkap pemerasan oleh Kajari HSU, Albertinus Napitupulu, yang mengancam kepala dinas dengan laporan palsu. Total uang yang diterima mencapai Rp 804 juta.
Nasabah memilih fitur QRIS Transfer di BRImo, menampilkan kode QR untuk di-scan, dan dana langsung terkirim tanpa perlu memasukkan nomor rekening secara manual.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Napitupulu, ditetapkan tersangka KPK setelah terjaring OTT terkait pemerasan senilai Rp 804 juta.
KPK ungkap modus pemerasan oleh Kajari HSU, Albertinus Napitupulu, yang mengancam Kadis dengan laporan palsu. Ia diduga menerima Rp 804 juta dari pemerasan.