Puluhan pendaki ilegal ditindak saat sedang bersantai di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Destinasi ini masih ditutup karena pandemi Corona.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja dibagi menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Pemerintah Kabupaten Bogor menilai SE yang mengatur jam kerja 2 gelambang sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak di saat masyarakat hendak berangkat kerja.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja.