Konsistensi MK pada limitasi wewenangnya dalam perkara perselisihan hasil pilpres akan mencegah Indonesia terjerumus ke dalam kegaduhan konstitusional.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK akan berlangsung 22 April 2024. Khofifah Indar Parawansa yakin Prabowo-Gibran akan memenangkan sidang tersebut.
Perwakilan Barikade 98 mendatangi MK hari ini, Jumat (19/4). Mereka mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024.