BNN Banten mengungkap dua hakim PN Rangkasbitung, DA (39) dan YR (39), yang ditangkap karena kasus narkotika pernah memakai narkoba di kantor masing-masing.
BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung terkait kasus narkoba. Dua hakim itu ialah DA (39) dan YR (39) serta kurir yang juga PNS berinisial RASS (32).