detikNews
Draf Final RKUHP: Hina DPR, Kejaksaan, Polri, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan!
Bila penghinaan itu berujung menjadi kerusuhan, si pelaku dihukum 3 tahun penjara. Setuju dengan RKUHP ini?
Rabu, 06 Jul 2022 14:18 WIB







































