Pelapor juga diminta meminta maaf kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI karena sudah melakukan tindakan yang tidak tepat serta menyebarkan berita bohong atau hoax.
Ketua Wanhat Advokat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis menuturkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang. Namun UU ini batal disahkan usai rapat ditunda karena kuorum tak tercapai.