Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang awalnya 10% kini menjadi 11% sejak Jumat (1/4/2022).
Kini, Pertamax dibanderol Rp 12.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 per liter. Apakah aman sepeda motor menggunakan bensin dengan oktan yang lebih murah?