Rudi Samin mengaku bersedia musyawarah dengan warga dengan dua syarat, yakni warga yang protes membawa KTP asli Tirtajaya dan membawa surat kepemilikan tanah.
Rudi Samin mendirikan tembok yang menghalangi jalan warga. Masalahnya, Rudi Samin mengaku lahan itu adalah miliknya, bukan jalan umum. Begini duduk perkaranya.