Majelis hakim telah membacakan vonis kepada para mantan anak buah Ferdy Sambo. Vonis paling tinggi dijatuhkan kepada mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu," kata Arifin.
Agus Nurpatria divonis bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.