Eks Ketua KONI Tangsel Rita Juwita divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp 7,8 miliar. Dia dihukum 1 tahun penjara.
Mengalami orderan fiktif, seorang wanita dihampiri 13 driver ojek online yang membawa pesanan fiktif pizza hingga ayam geprek. Totalnya mencapai Rp 1 juta.
PDOI Jatim mengapresiasi kinerja polisi yang menangkap pelaku pembegalan driver online. PODO juga mendoakan korban segera pulih dan bisa beraktivitas kembali.