Pemugaran ini merupakan upaya Pemerintah Kota Semarang sebagai salah satu destinasi wisata religi dan agar peziarah merasa nyaman dan khusyuk saat berdoa.
Kini, 'penggusuran' dibolehkan juga untuk KEK hingga pariwisata. Aturan ini seperti diatur UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.