Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga UU ITE.
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).