Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Komplotan Anggun Tyas, sopir bank pembawa kabur uang Rp 10 miliar sempat mencoba kabur lewat jendela saat digerebek polisi di rumahnya di Pejaten, Panggang.