Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengungkapkan identitas 3 oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi-Salsabila. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum.
Tiga oknum TNI AD diduga terlibat kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tengah diperiksa. Ketiganya terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bukti kasus kematian Handi Saputra dan Salsabila telah dilimpahkan Polisi ke Pomad Siliwangi. Dari bukti itu, terlihat ciri-ciri pelaku berambut cepak.