Penyidik Polri menyerahkan barang bukti terkait tiga kasus korupsi ke Kejagung. Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru untuk penanganan perkara tersebut.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung bersama dua mantan pejabat lainnya. Pencopotan terkait dugaan jual beli SPPG. Investigasi masih berlanjut.
Kejagung mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kajari Jakbar karena gagal melaksanakan pengawasan. Terkait kasus penggelapan uang barang bukti investasi bodong.
Majelis hakim vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi kredit PT Sritex. Kejaksaan Agung menghormati putusan dan akan pelajari langkah hukum selanjutnya.