Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 79 Tahun 2023, yang memudahkan setiap pelaku usaha otomotif datangkan mobil listrik secara impor.
Pecinta mobil listrik di Indonesia pasti senang dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.