Tiga prajurit TNI AL menjadi korban dalam kontak tembak di Maybrat, Papua Barat Daya. Dua prajurit di antaranya gugur, sedangkan satu lainnya masih dirawat.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI didakwa pencucian uang Rp 220 miliar dari investasi bodong kasur. Ia gunakan uang tersebut beli rumah-mobil mewah.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI, dijatuhi 15 tahun penjara karena pencucian uang Rp 220 miliar. Uang itu dibelikan rumah, mobil mewah hingga deposito.