detikFinance
Ingat! Uang THR Kena Potong Pajak Penghasilan
Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Jumat, 15 Apr 2022 13:45 WIB







































