KPK belum mengumumkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menyatakan hal itu hanya masalah waktu.
Terdakwa Andika (37), pria difabel pada bagian kaki di Lubuklinggau, yang memerkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K divonis 10 tahun penjara.