Oknum polisi Bripka CS melakukan aksi penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta, Kamis (25/2). Berikut ini 7 fakta terkait kasus penembakan tersebut.
RM Cafe sudah dua kali melanggar aturan prokes selama PSBB DKI. 5 Oktober disanksi berupa larangan operasional 1x24 jam. Lalu 12 Oktober didenda Rp 5 juta.
RM Cafe di Cengkareng yang jadi lokasi penembakan oleh oknum polisi sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe pernah didenda oleh Pemkot Jakbar.