Terdakwa Sahru mengaku melakukan perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018 hingga 2022. Dia telah membunuh 6 badak.
Dua pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga menjual organ tubuh berbagai jenis satwa dilindungi. Mereka diciduk usai transaksi jual beli sisik trenggiling.