Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika ingin menunda Pemilu, maka perlu mengubah konstitusi.
Hidayat menyebut putusan itu pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.
Sebelum gugatan diterima PN Jakpus, gugatan Partai Prima pernah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).