Empat personel Polres Muratara, dipecat dengan tidak hormat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran mulai dari penipuan calo masuk Polri hingga pencabulan
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Senta Sitepu dan 3 kurir terkait kasus sabu 40 kg. Tiga terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.
Polisi menegaskan nama Ansori, pria diduga bandar sabu di Bungo, memang ada dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, namun belum ditetapkan tersangka.
Jaksa Penuntut Umum akan banding atas vonis 20 tahun penjara untuk M. Alfikar, oknum polisi yang bawa 141,7 kg ganja. Jaksa menilai vonis itu terlalu ringan.