Seorang kakek 63 tahun di Mataram ditangkap polisi karena mengedarkan 4,2 gram sabu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba.
Polisi mendalami pilot drone pengirim narkoba dari luar tahanan. Dari pengakuan tersangka Alvi, narkoba tersebut dibeli di medsos dengan harga Rp 18 juta.