Polda Jatim memastikan massa yang diamankan selam 29-30 Agustus 2025 adalah perusuh. Sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung Grahadi.
DPD Keluarga besar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumatera Utara mengapresiasi penanganan Polri dalam kerusuhan.