Arsjad mengatakan Mahfud Md menerima masukkan dari berbagai pihak, termasuk dirinya, Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno dan Ketua Perindo Hary Tanoesoedibjo.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.