Di blok Kramat, Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terdapat sebuah bangunan bersejarah seluas 247 meter persegi yang masih berdiri kokoh.
Fadel menyebut terdapat dua alasan keputusan MKD disebut tidak tepat. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib.