Mahkamah Konstitusi memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pilkada harus dijalankan. Putusan itu menjadikannya mengikat bagi KPU.
"Pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang," kata MK dalam pertimbangannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya siap membahas rekayasa konstitusional agar capres tak terlalu banyak setelah PT 20 persen dihapus.
MK hapus presidential threshold sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik berhak mengajukan Capres dan Cawapres.