Pemprov NTB memberikan tenggat waktu bagi puluhan pelaku usaha tambak udang untuk menyelesaikan proses perizinan. Batas waktu pengurusan izin hingga Mei 2026.
Belakangan ramai penarikan udang beku asal Indonesia yang dilakukan Amerika karena terpapar radioaktif. BPOM menggandeng KKP untuk melakukan investigasi.
BPOM memantau temuan udang beku terkontaminasi zat radioaktif saat udang dikirim ke AS. BPOM dan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan kerja sama soal ini.