Menurut pihak Mario Dandy, langkah Amanda alias APA (19) membuat laporan terkait pencemaran nama baik itu tidak tepat. Berikut pernyataan kuasa hukum Mario.
Anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sejumlah hal pun terungkap dalam sidang putusan itu.
Wanita inisial A yang terseret kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David selesai menjalani pemeriksaan hari ini. A Disebut masih berstatus saksi.
Sri Wahyuni Batubara menjadi hakim tunggal perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Polisi akan mengungkap perkembangan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy. Penganiayaan anak pengurus GP Ansor dipicu dari aduan perempuan inisial A.
Shane Lukas, salah satu tersangka kasus penganiayaan David (17), menulis surat permohonan maaf. Pihak David menyebut surat itu bentuk tindakan tidak berempati.