RS Muhammadiyah Medan bantah dugaan malapraktik berupa pengangkatan rahim pasien tanpa izin. Keluarga pasien disebut sudah menandatangani surat persetujuan.
Duo Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos, menyebabkan kerugian Rp 546 miliar.