detikNews
Aturan Baru Permendagri: Nama Tak Boleh Cuma 1 Kata, Maksimal 60 Huruf
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru. Kini nama satu kata tidak diperbolehkan lagi di Indonesia.
Minggu, 22 Mei 2022 16:47 WIB