detikNews
Imigrasi Bali Ingatkan WNA Tak Patuh Protokol Kesehatan Bisa Dideportasi
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali memperingatkan warga negara asing (WNA) yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) bisa dideportasi.
Selasa, 19 Jan 2021 08:35 WIB