Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. Juga, mengatur cuti bersama Lebaran 2022.
Mengingat cukup lamanya hari libur lebaran, Presiden Jokowi meminta aparatnya untuk berkoordinasi dengan baik karena bisa jadi mudik di luar perkiraan.
Pemerintah telah mengumumkan libur lebaran dan cuti bersama pada Idul Fitri 1443 H. Jika ditotal dengan libur nasional dan akhir pekan, maka ada 10 hari libur.
Surat edaran libur Lebaran 2022 akan segera dirilis pemerintah. Meskipun belum resmi beredar, simak dulu sejumlah informasi berikut terkait cuti Lebaran 2022.
Jokowi mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 sebanyak 4 hari pada 29 April dan 4-6 Mei. Jokowi mempersilakan warga mudik bersilaturahmi dengan keluarga.
Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menggugat Kapolda Jatim. Ia menuntut kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.