Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
KPK telah mengidentifikasi pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Maktour. Penyidikan terus berlanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terlibat dalam kasus dugaan suap impor. Menteri Keuangan Purbaya akan mengikuti proses hukum yang ada.
Sepasang suami istri pemohon menggugat kebijakan kuota internet hangus di MK, menilai UU Cipta Kerja memberi keleluasaan berlebihan pada operator telekomunikasi