Puluhan mahasiswa di Cimahi dan Majalengka menggelar aksi bakar ban menolak revisi UU Pilkada. Mereka desak DPR dan KPU taati keputusan MK demi demokrasi.
Demonstrasi di Denpasar, mahasiswa Unud menolak revisi UU Pilkada dengan musik gamelan angklung. Mereka tuntut KPU patuhi putusan MK dan batalkan revisi.
DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta anggota DPR RI tidak main-main dengan emosi rakyat.
Adapun DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir.
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dengan batalnya revisi UU ini, Pilkada 2024 digelar menggunakan aturan sesuai putusan MK.