Pengacara Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini belum tuntas. Arief menyebut kliennya tidak bisa melanjutkan pemeriksaan hari ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital tetapkan denda bagi platform digital yang melanggar perlindungan anak, hingga 6% dari pendapatan global untuk platform besar.