Polisi menangkap LS di Bogor karena menjual obat terlarang tanpa izin. Ditemukan 53 butir tramadol dan trihexyphenidyl. Proses penyidikan sedang berlangsung.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (40) yang menjual obat keras di Tangerang. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat keras itu.