PTIB yang mewakili korban Indra Kenz melaporkan kepengurusan lamanya ke Polres Tangsel. Pelaporan dilakukan lantaran pengembalian aset korban tak transparan.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya.