Sindikat live streaming porno dibongkar aparat Polda Jawa Barat (Jabar). Sindikat ini menawarkan aktivitas pornografi dengan kedok aplikasi live streaming.
Pria asal Sidrap, Edi, ditangkap polisi karena menipu wanita dengan tawaran dana gaib Rp 500 juta. Korban rugi hingga Rp 151 juta. Edi terancam 6 tahun penjara.