Sindikat live streaming porno dibongkar aparat Polda Jawa Barat (Jabar). Sindikat ini menawarkan aktivitas pornografi dengan kedok aplikasi live streaming berbayar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari tim patroli siber. Dari patroli itu, ditemukan aktivitas pornografi menggunakan aplikasi live streaming secara berbayar bagi penggunanya.
"Dari penyelidikan, kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Jules saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025) dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menggerebek agensi tersebut dan menemukan sejumlah perempuan yang sedang menjadi host live streaming dengan keadaan bugil alias tanpa busana. Polisi mengamankan DA, pria yang merupakan pemilik agensi porno tersebut dan perempuan berinisial MAE yang merupakan pengurus agensi.
Polisi juga menangkap tujuh talent atau host perempuan masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.
Jules mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, DA selaku pemilik agensi menawarkan layanan porno itu melalui akun Instagram. Dia juga mengunggah foto-foto talent agensinya supaya menarik perhatian orang lain untuk berlangganan live streaming secara berbayar.
"Lalu tugas dari talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," ucap Jules.
Jules menerangkan, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.
(aku/apu)











































